Komisi IV Tanyakan Keberadaan Lembaga Penyuluh Pertanian di Daerah
Komisi IV DPR RI mempertanyakan keberadaan Kelembagaan Penyuluh Pertanian di berbagai daerah Kabupaten/Kota hingga tingkat desa di seluruh Indonesia. Jumlah lembaga dimaksud masih sangat minim.
Hal ini mengemuka saat Komisi IV Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi Akhmad Muqowam (F-PPP) diantaranya dengan Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia, Kelompok KTNA Nasional di Gedung Nusantara DPR, Senin (9/11)
“Payung hukum tentang penyuluhan ini kan sudah ada, tapi di daerah kok masih belum direspon,” kata Anggota Komisi IV I Made Urif (F-PDIP)
Urif menyayangkan lambannya respon daerah tersebut, padahal kata dia, dengan dibentuknya kelembagaan penyuluh pertanian dapat membuat kinerja mereka lebih maksimal.
Menurut Urif, selain harus membentuk lembaga penyuluh pertanian, daerah juga harus segera membentuk badan koordinasi dan badan pelaksana.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IV dari Fraksi Demokrat I Wayan Sugiana. Wayan menyayangkan masih belum terbentuknya kelembagaan pupuk, padahal Undang-Undang tentang penyuluhan telah lahir sejak tahun 2006
Terkait rencana pemerintah mengurangi subsidi pupuk, Viva Yoga Mauladi dari Fraksi Partai Amanat Nasional juga mempertanyakannya. Ia menilai subsidi pupuk untuk petani harus diberikan, jika tidak dipastikan akan menjadi masalah.
“Petani itu kan harus diberdayakan, tapi kenapa subsidi pupuknya justru dikurangi. Ini pasti akan menyebabkan harga pupuk melambung tinggi,” tandas Viva
Menurut dia, subsidi pupuk tahun 2009 sebesar Rp.13 triliun dan akan dikurangi menjadi Rp.11,3triliun pada tahun 2010. “kemungkinan harga pupuk akan meningkat sebesar 50 persen hingga 80 persen. Petani bisa pingsan nantinya,” kata dia
Karena itu ia berharap, meski hal ini akan terjadi, harus dikomunikasikan terlebih dahulu, termasuk dampaknya terhadap kenaikan harga gabah dan beras nantinya.
Sementara itu dari Fraksi Gerinra Soepriyatno, mengusulkan dibentuk semacam Rumah aspirasi, sebagai wadah guna menampung semua permasalahan dan keinginan dari masyarakat.
Menurut Soepriyatno banyak masukan yang meminta untuk Undang-undang. Dirinya berharap dengan adanya rumah aspirasi ini nantinya dapat dipilah-pilah, mana yang harus didahulukan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Mulyono Makmur membenarkan bahwa daerah belum merespon pembentukan kelembagaan penyuluh sesuai dengan pasal 18 Undang-undang No.16 tahun 2006.
“Baru 112 Kab/Kota yang sudah membentuk kelembagaan penyuluh dari total 528 Kab/Kota,” terangnya
Namun kata dia, daerah tidak dapat disalahkan mengingat alasan mereka, pembentukan kelembagaan itu harus diikuti dengan Perpres, dan perpres itu belum ada. Justru daerah selalu mempertanyakan Perpres tersebut.
“Perpres itu belum ada sampai sekarang. Jadi kami pun meminta Komisi IV DPR dapat mengingatkan pemerintah,” kata Mulyono
Kami yakin, jika lembaga-lembaga itu sudah ada, para penyuluh pasti akan bekerja lebih maksimal karena lebih efisien. (sw)